Thursday, 19 January 2017

- SADAR KAWASAN -

Hallo kawan² selamat siang menjelang sore..
Hari ini gue ingin sharing ttg #sadarkawasan #savecagaralam supaya kita semua lebih mengenal apa itu Cagar Alam.



Let's gooo......

STOP REPOST AND POSTING KAWASAN CAGAR ALAM.

Kenapa? Baca UU NO 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SDA HAYATI & EKOSISTEMnya.

Apasih Cagar Alam itu?
Berdasarkan pasal 1 angka 10 UU 5/1990 : Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Dalam pasal 17 ayat (1) UU 5/1990 "Didalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya".

Jika ada pertanyaan :
1. Apakah benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku, cagar alam bisa dimanfaatkan untuk wisata, meski "wisata alam terbatas"?
2. Kegiatan "pendidikan" yang diperbolehkan dilakukan di cagar alam itu yang seperti apa?

Dan bisa kita jawab :
Istilah "wisata alam terbatas" di dalam UU 5/1990 justru tidak terdapat di dalam pengaturan tentang cagar alam. Melainkan di ketentuan yang mengatur tentang suaka margasatwa, yaitu di pasal 17 ayat (2) UU 5/1990, yaitu di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Lebih lanjut penjelasan pasal 17 ayat (2) UU 5/1990 tersebut menjelaskan pengertian wisata terbatas sebagai suatu kegiatan untuk mengunjungi, melihat, dan menikmati keindahan alam di suaka margasatwa dengan persyaratan tertentu.



Nah sekarang, yuk kita mengenal kawasan,
Kawasan itu ada 2
1. Kawasan Pelestari Alam
2. Kawasan Suaka Alam. 
Dari 2 itu : 

1. KPA mencakup

1. Taman wisata alam
(boleh di kunjungi, karena memang  untuk wisata, namun dalam konteks tetap menjaga kelestarian)

2. Hutan raya (boleh di kunjungi untuk wisata, dengan etika yang sama)

3. Taman nasional (boleh dikunjungi. Hanya saja dengan sistem zonasi, dimana zona inti tidaklah boleh di kunjungi, karena masuk kedalam habitat flora dan fauna yang dilindungi)

2. KSA

1. Suaka marga satwa ( boleh di kunjungi, namun dengan batasan, karena masuk kedalam kawasan pelestari flora dan fauna, dengan sistem zonasi) 

2. The one only . Cagar alam. (tidak boleh di kunjingi sama sekali, selain alasan penelitian)

Bahkan ada yang menyebutkan seperti ini, ranting yang jatuh di kawasan CA, jangankan untuk di ambil, di pindahkan saja tidak boleh. Biarkan alam yg memprosesnya secara alami.

Untuk simaksi, untuk kawasan TN,TWA,dan Tahura. Bisa mengurus izin masuk di tempat

Untuk CA dan suaka marga satwa. Di urus langsung di BKSDA, dengan laporan yg lengkap. Jumlah team dll. Dan paling lambat sebulan setelah melakukan kunjungan penelitian. Harus ada report secara tertulis yang di berikan kepada BKSDA

Nah, menariknya di sini. Kebanyakan dari kita, menganggap surat izin kunjungan atau tiket yg di dapat di loket taman nasional adalah simaksi.
Dan sayangnya itu bukanlah simaksi.
Tapi tiket masuk kunjungan!

So buat kalian yang ngaku penikmat alam, pecinta alam dan apapun itu namanya please, tinggalkan mereka biarkan mereka hidup tanpa adanya campur tangan dari kalian. Mereka harus hidup dengan alaminya. 
#saveciharus #savetegalpanjang #savesempu #pendakipeduli #sadarkawasan






Semoga bermanfaat untuk kita bersama, yuk dimulai dari sekarang sadar dan peduli untuk menjaga kelestarian semesta di bumi ini.

*note : Untuk kalian yang sudah ada atau sudah pernah karena terlanjur ke tempat itu sebelum kalian tau tentang cagar alam ini, tolong foto2 di tegal panjang, sempu, hutan ciharus atau apapun itu tempat yang masuk dalam kawasan cagar alam please di hapus dari sosmed kalian dari kehidupan kalian kalo perlu biar tidak ada orang2 awam/baru yang kesana. Mari perbaiki diri jangan terlalu egois dengan nafsu kalian.

Regards,

Dani.

#salamlestari

foto & materi by @kidungsaujana @saveciharus @urbanhikers @kaumurban @sadarkawasan @google

Wednesday, 4 January 2017

Sunnah Sebelum Tidur

 

# Diantara Sunnah Sebelum Tidur #
Memadamkan lampu, menutup tempat makanan dan air, menutup wadah-wadah, dan mengunci pintu.
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
« غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُلُّ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ »
“Tutuplah wadah-wadah, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, padamkanlah pelita karena setan tidak bisa membuka ikatan kantung air, tidak bisa membuka pintu, dan tidak bisa membuka wadah yang tertutup. Jika salah seorang di antara kalian tidak mendapatkan sesuatu untuk menutup wadahnya kecuali dengan sebilah kayu lalu menyebut nama Allah ketika itu, lakukanlah saja, karena tikus bisa membakar rumah yang dapat membahayakan penghuninya.” (HR. Muslim no. 2012).
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِى بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ
“Janganlah biarkan api di rumah kalian (menyala) ketika kalian sedang tidur.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2015)
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
احْتَرَقَ بَيْتٌ بِالْمَدِينَةِ عَلَى أَهْلِهِ مِنَ اللَّيْلِ ، فَحُدِّثَ بِشَأْنِهِمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِىَ عَدُوٌّ لَكُمْ ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ »
“Ada sebuah rumah di Madinah terbakar mengenai penghuninya pada waktu malam. Kejadian tersebut lantas diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Api ini adalah musuh kalian. Apabila kalian tidur, padamkanlah api.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2016).
Ada banyak sekali persamaan 'illah antara pelita api dengan listrik yang ada pada jaman modern, diantaranya:
1. Listrik dapat dengan mudah menimbulkan kebakaran rumah layaknya api jika tidak digunakan selayaknya atau semestinya, seperti karena konsleting listrik atau lupa mematikan alat listrik.
2. Listrik mengambil banyak sekali fungsi api, saat ini listrik dipakai sebagai penerang rumah, penerang jalanan, penghangat ruangan, pemanas makanan dan minuman, penggerak mesin dan lain sebagainya layaknya api pada jaman sebelum ditemukannya listrik.
3. Listrik menjadi kebutuhan pokok manusia layaknya api, tanah dan air. Tanpanya hidup manusia akan menjadi sulit, sehingga memiliki hukum-hukum yang mirip.
==========
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam Fathul Baari, menukil perkataan dari imam al-Qurthubi rahimahullah:” Perintah dan larangan dalam hadits ini adalah bentuk bimbingan (pengarahan).” ’Dan mungkin juga bermakna anjuran (sunnah)’.
Imam Nawawi rahimahullah menegaskan bahwa hal itu sebagai bimbingan untuk kemaslahatan duniawi. Namun hal itu terkadang juga dapat mendatangkan maslahat secara agama, yaitu penjagaan jiwa dan harta seorang muslim.
Dalam hadits-hadits ini disebutkan bahwa seseorang jika tidur seorang diri, dan di dalam rumahnya ada api, maka wajib bagi dia untuk memadamkannya sebelum tidur, atau melakukan sesuatu yang membuatnya aman dari kebakaran. Demikian juga kalau di dalam rumah ada sekelompok orang, maka wajib atas sebagaian mereka (memadamkannya), dan yang paling berkewajiban adalah yang paling terakhir tidur.”
==========
Sebagian ulama Islam tidak menyamakan pelita api dengan lampu listrik, akan tetapi mencukupkan dengan lampu api saja. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Api itu adalah musuh dari manusia sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Jika lentera dari api dibiarkan menyala saat tidur, lalu saat itu datanglah tikus, maka tikus itu bisa menajiskan minyak lentera, bahkan bisa menyalakan api yang bisa membakar sebagaimana kejadian di waktu lampau.
Yang ada di masa silam, lentera itu berasal dari api dengan menggunakan minyak sebagai bahan bakarnya. Ketika tikus datang, tikus itu bisa menjatuhkan minyak tersebut ke lantai dan akhirnya mengobarkan api. Terjadilah kebakaran yang besar. Itulah mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memadamkan api saat tidur supaya tidak terjadi kebakaran seperti itu.
Untuk zaman ini, semakin berkembangnya zaman, penerangan yang ada menggunakan listrik (bukan lagi api). Ketika seseorang tidur dan lampu listrik tersebut dalam keadaan menyala, tidaklah masalah. Karena yang jadi sebab larangan adalah membiarkan api tersebut menyala. Ini tidak didapati dari lampu dari listrik saat ini.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6: 390).
==========
Kendati demikian, ada dalam berbagai macam riset yang menunjukkan manfaat memadamkan lampu saat tidur:
1. Tubuh akan menghasilkan hormon melatonin yang berfungsi sebagai penghasil kekebalan tubuh terhadap penyakit.
2. Lebih cepat terlelap tidur.
3. Mengurangi lemak dan menghindarkan dari resiko obesitas (kegemukan).
4. Meningkatkan kinerja otak.
5. Mengurangi resiko global warming.
Artikel disaring dari: berbagai sumber oleh Iskandar Alukhal


Reblog by : DesignDakwah