
# Diantara Sunnah Sebelum Tidur #
Memadamkan lampu, menutup tempat makanan dan air, menutup
wadah-wadah, dan mengunci pintu.
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Dari
Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
« غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ
وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُلُّ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ
بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ
عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ
تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ »
“Tutuplah wadah-wadah, ikatlah kantung air, kuncilah pintu,
padamkanlah pelita karena setan tidak bisa membuka ikatan kantung air, tidak
bisa membuka pintu, dan tidak bisa membuka wadah yang tertutup. Jika salah
seorang di antara kalian tidak mendapatkan sesuatu untuk menutup wadahnya
kecuali dengan sebilah kayu lalu menyebut nama Allah ketika itu, lakukanlah
saja, karena tikus bisa membakar rumah yang dapat membahayakan penghuninya.”
(HR. Muslim no. 2012).
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِى بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ
“Janganlah biarkan api di rumah kalian (menyala) ketika
kalian sedang tidur.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2015)
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
احْتَرَقَ بَيْتٌ بِالْمَدِينَةِ عَلَى أَهْلِهِ مِنَ اللَّيْلِ
، فَحُدِّثَ بِشَأْنِهِمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ هَذِهِ
النَّارَ إِنَّمَا هِىَ عَدُوٌّ لَكُمْ ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ
»
“Ada sebuah rumah di Madinah terbakar mengenai penghuninya
pada waktu malam. Kejadian tersebut lantas diceritakan pada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Api ini adalah musuh kalian. Apabila kalian tidur, padamkanlah
api.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2016).
Ada banyak sekali persamaan 'illah antara pelita api dengan
listrik yang ada pada jaman modern, diantaranya:
1. Listrik dapat dengan mudah menimbulkan kebakaran rumah
layaknya api jika tidak digunakan selayaknya atau semestinya, seperti karena
konsleting listrik atau lupa mematikan alat listrik.
2. Listrik mengambil banyak sekali fungsi api, saat ini
listrik dipakai sebagai penerang rumah, penerang jalanan, penghangat ruangan,
pemanas makanan dan minuman, penggerak mesin dan lain sebagainya layaknya api
pada jaman sebelum ditemukannya listrik.
3. Listrik menjadi kebutuhan pokok manusia layaknya api,
tanah dan air. Tanpanya hidup manusia akan menjadi sulit, sehingga memiliki
hukum-hukum yang mirip.
==========
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam Fathul
Baari, menukil perkataan dari imam al-Qurthubi rahimahullah:” Perintah dan
larangan dalam hadits ini adalah bentuk bimbingan (pengarahan).” ’Dan mungkin
juga bermakna anjuran (sunnah)’.
Imam Nawawi rahimahullah menegaskan bahwa hal itu sebagai
bimbingan untuk kemaslahatan duniawi. Namun hal itu terkadang juga dapat
mendatangkan maslahat secara agama, yaitu penjagaan jiwa dan harta seorang
muslim.
Dalam hadits-hadits ini disebutkan bahwa seseorang jika
tidur seorang diri, dan di dalam rumahnya ada api, maka wajib bagi dia untuk
memadamkannya sebelum tidur, atau melakukan sesuatu yang membuatnya aman dari
kebakaran. Demikian juga kalau di dalam rumah ada sekelompok orang, maka wajib
atas sebagaian mereka (memadamkannya), dan yang paling berkewajiban adalah yang
paling terakhir tidur.”
==========
Sebagian ulama Islam tidak menyamakan pelita api dengan
lampu listrik, akan tetapi mencukupkan dengan lampu api saja. Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Api itu adalah musuh dari manusia
sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Jika lentera dari api dibiarkan
menyala saat tidur, lalu saat itu datanglah tikus, maka tikus itu bisa
menajiskan minyak lentera, bahkan bisa menyalakan api yang bisa membakar
sebagaimana kejadian di waktu lampau.
Yang ada di masa silam, lentera itu berasal dari api dengan
menggunakan minyak sebagai bahan bakarnya. Ketika tikus datang, tikus itu bisa
menjatuhkan minyak tersebut ke lantai dan akhirnya mengobarkan api. Terjadilah
kebakaran yang besar. Itulah mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan untuk memadamkan api saat tidur supaya tidak terjadi kebakaran
seperti itu.
Untuk zaman ini, semakin berkembangnya zaman, penerangan
yang ada menggunakan listrik (bukan lagi api). Ketika seseorang tidur dan lampu
listrik tersebut dalam keadaan menyala, tidaklah masalah. Karena yang jadi
sebab larangan adalah membiarkan api tersebut menyala. Ini tidak didapati dari
lampu dari listrik saat ini.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6: 390).
==========
Kendati demikian, ada dalam berbagai macam riset yang
menunjukkan manfaat memadamkan lampu saat tidur:
1. Tubuh akan menghasilkan hormon melatonin yang berfungsi
sebagai penghasil kekebalan tubuh terhadap penyakit.
2. Lebih cepat terlelap tidur.
3. Mengurangi lemak dan menghindarkan dari resiko obesitas
(kegemukan).
4. Meningkatkan kinerja otak.
5. Mengurangi resiko global warming.
Artikel disaring dari: berbagai sumber oleh Iskandar Alukhal
Reblog by : DesignDakwah
No comments:
Post a Comment